Minggu, 04 November 2012

Hukum Dagang



HUKUM DAGANG


 


LOGO BW BARU1.bmp





OLEH KELOMPOK 4:

  1. Ahmad Ahyar Hadi              1114011032, IIB (TTN)
  2. Nita Zilviah Sari                    1114011070, IIB (TTN)
  3. Fauzi Dwi Putra                    1114011071, IIB (TTN)




JURUSAN PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
 SINGARAJA
2012





KATA PENGANTAR

            Puji syukur kami panjatkan kehadapan Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan Rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini penulis susun sebagai tugas dari mata kuliah Hukum Bisnis dengan judul makalah “Hukum Dagang”
Makalah ini dapat terselesaikan berkat bantuan dari berbagai pihak yang terkait. Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada
1.      bapak Drs. Ketut Dunia M.Erg, sebagai pengajar mata kuliah Hukum Bisnis yang telah membimbing dan mengarahkan kami dalam menyelasaikan makalah ini.
2.      teman-teman yang telah memberikan masukan dan membantu dalam menyelesaikan makalah ini.
3.      orangtua, yang telah memberikan dukungan dan  kasih sayangnya.
4.      serta pihak-pihak tertentu yang telah membantu menyelasikan makalah ini.
Kami  menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna baik kualitas maupun penyajiannya. Oleh karena itu, saran dan kritik yang sifatnya membangun dari berbagai pihak demi kemajuan dan kesempurnaan makalah ini sangat kami harapkan.

Singaraja,  Maret  2012

                                                                                    Kelompok 4

DAFTAR ISI

Kata Pengantar ……………….…………………………………………......…...i
Daftar Isi …………………………………………………….......………..….....ii
BAB IV HUKUM DAGANG……………………………………………….….1
4.1            Kompetensi dasar………………...………………………………...... …1
4.2        Indikator Pencapaian…………...………………………………..….......1
4.3        Uraian Materi……………………………………………………...……1
4.3.1     Pengertian Hukum Dagang………………………………………1
4.3.2      Sumber-sumber Hukum Dagang………………………………..4
4.3.3     Sejarah KUH Dagang………………………………………...….5
4.3.4     Hubungan Antara Kitab Undang-Undang Hukum
           Dagang dengan Undang-Undang Hukum Perdata…………...….6
4.3.5     Macam-Macam Perusahan Dilihat dari Pemilikannya……..……7
4.3.6     Kewajiban-kewajiban Pengusaha…………………………..…..13
4.3.7     Daftar Perusahaan……………………………………………...14
4.3.8     Pedagang-Pedagang Perantara…………………………………16
4.4  Simpulan….…………………………………………………………….26
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………..28
LAMPIRAN……………………………………………………………………29



BAB IV
HUKUM DAGANG

4.1  Kompetensi Dasar
Mahasiswa mampu memahami materi tentang hukum dagang.

4.2  Indikator Pencapaian
1.      Pengertian hukum dagang
2.      Sejarah hukum Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
3.      Hubungan antara Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

4.3  Uraian Materi
Perdagangan atau perniagaan pada umumnya ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan. Dalam zaman modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.

4.3.1        Pengertian Hukum Dagang
Sudah  banyak sekali definisi hukum yang dikemukakan atau ditulis, dan masih saja timbul hukum yang baru. (E. Kant, 1800) mengatakan “Noch suchen die juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht (Para Juristen masih saja mencari suatu definisi untuk pengertian hukum)”.
Menurut (Prof. Sudiman, 1991) “hukum adalah sesuatu yang berkenaan dengan manusia untuk memperoleh tata tertib berdasarkan keadilan”.
Selain definisi hukum yang beragam dari para ahli, hukum dagang juga mempunyai beberapa istilah, ada yang menyebut hukum perusahaan, hukum perniagaan,dan lain-lain. Dalam pembahasan ini kita akan memakai istilah “hukum dagang” sebagai terjemah dari “Handelsrecht” dalam bahasa Belanda. Dalam pembahasan bab yang lalu kita telah mengetahui bahwa hukum dagang merupakan bagian dari hukum perdata dalam arti luas.
Pengetahuan hukum dagang yang merupakan bagian dari hukum perdata adalah sangat penting, karena mempelajari hukum dagang tidak akan lepas dari mempelajari hukum perdata. Kita ketahui bahwa perbuatan-perbuatan dagang dalam perusahaan selalu bersangkut- paut dengan jual beli, pinjam meminjam, serta pejanjian-perjanjian lain yang merupakan bahasa hukum perdata.
“Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan atau perniagaan yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan” (Achmad Ichsan, S.H,1991).
CST Kansil dalam Hukum Perusahaan Indonesia menyorot dari segi perusahaan, bahwa hukum perusahaan adalah hukum yang mengatur tentang seluk beluk perusahaan.
Sedangkan (Purwosutjipto,S.H, 1991) menyatakan bahwa ”hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan”.
Jadi dalam hal ini bisa kita katakan bahwa hukum dagang adalah: bagian dari hukum perdata yang khusus menyagkut seluk beluk dunia perniagaan.
Adapun hukum dagang ini meliputi :
A.    hukum perusahaan
B.     hukum pengangkutan
C.     hukum surat berharga
D.    hukum asuransi, dan lain-lain.
Setelah kita mengetahui pengertian hukum dagang timbul pertanyaan : Apakah perbuatan hukum dagang itu dan siapakah yang disebut sebagai pedagang ?
Dalam hal ini terdapat perbedaan pengrtian antara yang terjadi sebelum atau sesudah tanggal 1 Januari 1935. Sebelum tanggal 1 Januari 1935 perbuatan dagang dirumuskan sebagai :Suatu tindakan pembelian benda atau barang untuk dijual kembali dalam jumlah besar atau kecil, dalam bentuk mentah atau jadi atau hanya menyewakan suatu barang untuk di pergunakan. Sedangkan pedagang diartiakan sebagai orang-orang yang melakukan tindak perdagangan dan menganggap hal itu sebagai pekerjaan sehari-harinya.
Ternyata definisi-definisi di atas tidak memuaskan karena terdapat orang-orang yang melakukan perbuatan-perbuatan dagang secara berkala (incidental). Bagaimana pula dengan profesi-proesi lainnya seperti dokter, pengacara, notaries, tukang cukur, dan sebagainya, apakah mereka juga dapat di sebut sebagai pedagang?
Setelah tanggal 1 Januari 1935 dengan staatblaad no.357 Tahun 1935 diadakan perubahan, yaitu di hapusnya istilah pedagang dan  bukan pedagang. Adapun istilah yang di pakai adalah perusahaan dan pekerjaan.
Seseorang yang melakukan perbuatan dagang sekarang dilihat sebagai orang yang melakukan perbuatan perusahaan. Sedangkan orang disebut pengusaha. Sedangkan perbuatan yang dilakukan oleh dokter, notaries, pengacara, tukang cukur, dan lain-lain tidak merupakan perbuatan perusahaan, melainkan menjalankan pekerjaan. Pekerjaan ini biasanya didasarkan pada keahlian seseorang. Definisi perusahaan tidak terdapat dalam kitab undang-undang hukum dagang, tetapi diserahkan pada ilmu pengetahuan.
      Menteri Kehakiman Belanda pada waktu itu yaitu : “ suatu perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, terang-terangan, pada kualitas tertentu, dan dengan tujuan mencari kauntungan”.
             Dari definisi itu kita dapat melihat bahwa di dalam perusahaan adanya 4 unsur, yaitu :
A.    menyelenggarakan perusahaan terus menerus
B.     bersifat terang-terangan
C.     mempunyai kualitas tertentu
D.    bertujuan mencari laba
Perbedaan antara perusahaan dan pekerjaan yaitu bahwa dalam pekerjaan, unsure mencari laba bukan merupakan unsur yang utama. Selain itu pencairan keuntungan ini tidak saja dinilai dari segi ekonomis tapi juga mengandung unsur sosial bagi kepentingan nasional.

4.3.2     Sumber-sumber Hukum Dagang
Karena hukum dagang merupakan bagian dari hukum perdata, maka selain Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUD Perdata) juga merupakan sumber hukum dagang.
Peraturan-peraturan hukum dagang yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata misalnya mengenai Perikatan, Jual Beli, Perwakilan dan Pemberian Kuasa, serta Perseroan (maatschap).
Selain KUH Dagang dan KUH Perdata, sumber-sumber hukum dagang yang lain terdapat dalam undang-undang dan peraturan-peraturan di luar kodifikasi serta kebiasaan. Jadi sumber-sumber hukum dagang meliputi beberapa hal.
A.    KUH Dagang
B.     KUH Perdata
C.     Peraturan Perundangan lainnya seperti :
-          Undang-Undang Koperasi (UU No. 12/1967)
-          Undang-Undang hak Oktroi (UU No. 54/1922)
-          Undang-Undang Perbankan (UU No. 14/1967)
-          Peraturan Kepanitiaan (I.N No. 217/1905 jo. 348/1906)
-          Undang-Undang Asuransi, dan lain-lain.
D.    Kebiasaan
E.     Yurisprudensi


4.3.3     Sejarah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Karena hukum dagang merupakan bagian dari hukum perdata, selayaknya peraturan-peraturan mengenai hukum dagang terdapat atau bersatu dengan kitab undang-undang hukum perdata. Akan tetapi di Indonesia khususnya dan juga di Negara-negara lain seperti Perancis, Belanda dan Swiss, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang diadakan secara terpisah dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Timbul pertanyaan : Mengapa peraturan-peraturan mengenai hukum perdagangan diatur dalam dua kitab yang terpisah? Hal ini semata-mata di sebabkan oleh sejarah, yaitu yang mula-mula terjadi di romawi pada abad pertengahan.
Pada zama sebelum Romawi terdapat kodifikasi hukum perdata yang disebut Corpus Iuris Civilis. Dalam kitab undang-undang tersebut hal-hal yang menyangkut dunia perdagangan seperti jual beli diatur bersama-sma dengan hukum perdata lainnya. Seiring dengan pertumbuhan dalam dunia perniagaan, dirasakan adanya kebutuhan untuk mengatur hal-hal yang menyangkut perdagangan secara khusus. Pada zaman itu peraturan-peraturan hukum dagang terdapat dalam hukum kebiasaan yang belum dikodifikasikan.
Hal ini menimbulkan perlunya diadakan suatu kodifikasi. Maka di buatlah kodifikasi hukum dagang yang pertama atas perintah Raja Perancis Lodewijk XIV dengan nama Ordonance du Commerce (tahun 1673 M) dan Ordonance de la Marine (tahun 1681). Sejarah mencatat bahwa Perancis kemudian menjajah Belanda, sehingga kodifikasi hukum yang diadakan di Perancis dengan asas konkordansi diberlakukan juga di negeri Belanda. Pada tahun 1838 setelah Belanda merdeka dibuatlah Wetboek van koophandel (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) yang terpisah dari Burgenlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Indonesia sebagai Negara jajahan Belanda pada tahun 1848 mengkorkondasikan BW dan WvK tersebut dengan nama Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Itulah sebabnya pemisahan antara KUH Perdata dan KUH Dagang adalah karena sejarah semata-mata.

4.3.4 Hubungan Antara Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dengan                       Undang-Undang Hukum Perdata
            Meskipun antara KUH Dagang dengan KUH Perdata terpisah, tetapi didalamnya terdapat hubungan yang erat. Sebagaimana telah diuraikan dalam pembahasan terdahulu, dalam KUH Perdata terdapat peraturan-peratuaran yang berhubungan dengan dunia perdagangan seprti jual beli dan perseroan (maatschap). Perseroan ini merupakan bentuk dasar atau cikal bakal dari bentuk perusahaan yang di atur baik di dalam maupun di luar KUHD (Firma, CV, PT, Koperasi, Yayasan, dan lain-lain). Ini memperlihatkan adanya hubungan yang erat antara KUHD dan KUH Perdata. Ada kemungkinan bahwa peraturan-peraturan yang ada di dalam KUH Dagang juga terdapat dalam KUH Perdata. Bila demikian, peraturan mana yang akan dipakai.
            Untuk mengetahui hal itu, kita melihat hubungan antara KUH Dagang dengan KUH Perdata, bahwa peraturan-peraturan yang terdapat dalam KUH Perdata berlaku juga untuk hukum dagang selama tidak ada aturannya dalam KUH Dagang.
Hubungan ini dinyatakan dalam Pasal 1 KUHD, yang berbunyi: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, seberapa jauh daripadanya dalam kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang di bicarakan dalam kitab ini.”
            Dalam pasal tersebut kita dapat melihat bahwa peraturan yang lebih khusus mengenai suatu hal akan lebih diutamakan daripada peraturan lain yang bersifat umum. Dalam ilmu hukum, hal ini dikenal dengan asas “Lex Specialis Derogat Lege Generalis”. Artinya bahwa ketentuan-ketentuan yang bersifat khusus (lex spesialis) dapat mengesampingkan peraturan-peraturan yang bersifat umum (lex generalis)
            Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa KUHD merupakan hukum khusus (dalam bidang perdagangan) terdapat KUH Perdatayang merupakan hukum umum.

4.3.5        Macam-Macam Perusahan Dilihat dari Pemilikannya
Undang-undang tidak memberikan suatu definisi atau pengertian perusahaan. Hal ini diserahkan pada ilmu pengetahuan dan perkembangan perusahaan itu sendiri.
Dari pembahasan yang telah lalu kita melihat bahwa pengertian perusahaan ini di berikan oleh Menteri kehakiman Belanda yang menyatakan bahwa perusahaan yaitu suatu perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, terang-terangan, pada kualitas tertentu, dan dengan tujuan untuk mencari laba (keuntungan).
Di samping itu terdapat pengertian perusahaan yang di kemukakan oleh Prof. Molengraaf yang memandang perusahaan dari sudut ekonomi serta dari Polka yang melihat dari segi komersial.
Dari pengertian-pengertian yang dikemukakan oleh para ahli di atas kita dapat melihat adanya unsur yang paling menonjol dalam perusahaan, yaitu mencari keuntungan. Hal ini sesuai dengan prinsip ekonomi : mencari keuntungan yang sebesar-besarnya  dengan pengorbanan yang sekecil-kecilnya.
Peruasahaan yang ada di Indonesia di kelola oleh swasta dan oleh pemerintah. Perusahaan yang diselenggarakan oleh pemerintah disebut Perusahaan Negara, yaitu perusahaan yang modal seluruhnya merupakan milik Negara Indonesia. Sedangkan perusahaan swasta yaitu perusahaan yang diselenggarakan dan modalnya dimiliki oleh swasta nasiomal maupun asing.
 Dilihat dari dasar hukum yang berlaku, perusahaan Negara di bagi menjadi 3.
A.    Perusahaan Negara sebelum tahun 1960
B.     Perusahaan Negara menurut UU No. 19 Prp tahun 1960
C.     Perusahaan Negara menurut UU No. 9 tahun 1969
Yang akan kita bahas dalam topic ini adalah perusahaan Negara menurut Undang-Undang No. 9 tahun 1969 yang berisi pengarahan dan penyederhanaan Negara dalam tiga bentuk usaha Negara, yakni Perusahaan Jawatan, Perusahaan Umum, dan Perusahaan Perseroan. Adapun bentuk-bentuk usaha swasta yang diatur baik didalam maupun diluar KUHD akan dibahas dalam bab selanjutnya.
Bentuk-bentuk perusahaan-perusahaan Negara yang diatur sebelum tahun 1960 sampai yang diatur oleh Undang-Undang No. 19 tahun 1960 ternyata tidak memberikan keuntungan kepada Negara. Bahkan di antara perusahaan-perusahaan Negara tersebut terdapat kesimpangsiuran dalam bentuk, status hukum, struktur organisasi, system kepegawaian, dan administrasi keuangan nya.
Untuk lebih memanfaatkan perusahaan-perisahaan Negara dalam rangka pembangunan ekonomi serta kemakmuaran bangsa, pemerintah merasa perlu untuk menerbitkan atau menyempurnakan perusahaan Negara yang ada kedalam tiga bentuk pokok yang telah menjadi consensus umum diantara departemen-departemen perusahaan-perusahaan Negara. Hal ini dinyatakan dalam instruksi presiden No. 17 tahun 1967.
Dalam penertiban dan penyempurnaan perusahaan-perusahaan Negara tersebut harus dihindarkan adanya hambatan-hambatan yang yang merugikan. Demikian juga harus di pegang teguh pokok-pokok kebijaksanaan stabilitas ekonomi, terutama decontrol dan debirotisasi. Sedangakan tujuannya yaitu untuk dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi, serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi perusahaan Negara.
Adapun ketiga bentuk pokok usaha Negara tersebut yaitu :
A.    perusahaan negara jawatan (Departemental Agency) yaitu perusahaan Negara yang didirikan dan diatur menurut ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Indinesische Bedrijvenswet.
B.     perusahaan negara umum (Public Corporation) yaitu perusahaan Negara yang didirikan dan diatur berdasarkan Undang-Undang No. 19 Prp Tahun 1960.
C.     perusahaan negara perseroan (State Company) yaitu perusahaan Negara dalam bentuk perseroan terbatas seperti yang diatur oleh ketentuan-ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Saham-sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya dimiliki oleh Negara.

            Dalam Intruksi Presiden No. 7 tahun 1967 tersebut di jelaskan mengenai cirri-ciri poko ketiga bentuk usaha Negara di atas.
1.      Ciri-ciri Perusahaan Jawatan (Perjan).
a.             Makna usaha adalah public service, artinya pengabdian serta pelayanan kepada mesyarakat. Usahanya dijalanakan dan pelayanan di berikan dengan memegang teguh syarat-syarat efisiensi, efektivitas, dan ekonomi (kehematan), serat management effectiveness dari pelayanan kepada umum/masyarakat yang baik dan memuaskan.
b.            Disusun sebagai bagian dari Departement/Direktorat Jendral/Direktorat/Pemrintah Daerah.
c.             Sebagai salah satu bagian dari susunan Departemen/Pemerintah Daerah, maka Perusahaan Jawatan mempunyai hubungan hukum public (punlick rechtelijk vourhouding). Bila ada atau melakukan tuntutan/dituntut, maka kedudukannya adalah sebagai pemrintah atau seizin pemerintah.
d.            Hubungan uasaha antara pemerintah yang melayani dan masyarakat yang dilayani, sekalipun terdapat system bantuan/subsidi, harus selalu di dasarkan atas business-zakelijkheid, cost accounting principles dan management effectiveness, artinya setiap subsidi yang di berikan kepada masyarakat selalu dapat diketahui dan dapat dicatat/dibukukan dimana yang diterimanya (oleh masyarakat/rakyat perseorangan ) berupa potongan-potongan harga atau mingkin pembebasan sama sekali dari pembayaran (uang sekolah) tetapi apa yang seharusnya di bayar /masuk kepada Negara harus benar-benar dinyatakan dalam tanda pembayaran, karcis, jumlah yang harus di bayar atau bentuk tanda lainnya, dengan dinyatakan secara jelas presentase potongannya ataupun pembebasan pembayaran.
e.             Tidak dipimpin oleh suatu Direksi tetapi oleh seorang kepala(yang merupakan bawahan suatu bagian dari Departement/Direktorat Jendral/Direktorat Pemerintah Daerah) yang memenui syarat-syarat tersebut pada e sub 2 dalam Instruksi Presiden No. 17 tahun 1967 di atas.
f.             Seperti halnya dengan dengan badan /lembaga lainnya mempunyai dan memperoleh segala segala fasilitas Negara.
g.            Pegawainya pada pokonya adalah pegawai negeri.
h.            Pengawasan dilakukan baik secara hirarki maupun fungsional seperti bagian-bagian lain dari suatu departemen /Pemerintah Daerah.

2.      Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum).
a.              Makna usahanya adalah melayani kepentingan umum (kepentingan produksi, distribusi, dan konsumsi secara keseluruhan). Dan sekaligus untuk memupuk keuntungan. Usaha dijalankan dengan memegang teguh syarat-syarat efisiensi, efektivitas, dan economy cost-accounting principles dan management effectiveness serta bentuk pelayanan (service) yang baik terhadap masyarakat atua nasabahnya.
b.            Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang (dengan westduiding).
c.             Pada umumnya bergerak di  bidang jasa-jasa vital (public utilities). Pemerintahan boleh menetapkan bahwa beberapa usaha yang bersifat public utility tidak perlu diatur, disusun, atau di adakan sebagai suatu perusahaan Negara ( misalnya perushaan listrik untuk kota kecil yang dapat dibngun dengan modal swasta ).
d.            Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta kebebasan bergerak seperti perusahaan swasta untuk mengadakan atau masuk kedalam suatu perjanjian, kontrak-kontrak, dan hubungan-hubungan perushaan lainnya.
e.             Dapat dituntut dan menuntut, dan hubungan hukumnya diatur secara hubungan hokum perdata ( privaatreehtelijk )
f.             Modal seluruhnya dimiliki oleh Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan, serta serta dapat mempunyai dan memperoleh dana dari kredit-kredit dalam dan luar negeri atau dari obligasi (dari masyarakat).
g.            Pada prinsipnya secara financial harus dapat beridi sendiri, kecuali apabila  karena politik pemeritah mengenai tarip dan harga tidak mengizinkan tercapainya tujuan ini. Namaun bagimana politik tarip dan harga dari pemrintah, cara/sistem yang harus ditempuh adalah ketentuan a) titik 4) diatas dimpimpin oleh suatu Direksi.
h.            Pegawainya adalah pegawai perusahaan Negara yang diatur tersendiri diluar ketentuan-ketentuan yang berlaku bagai pegawai negeri atau perushaan swasta/usaha Negara perseroan.
i.              Organisasi, tugas, wewenang, tanggung jawab, pertanggung jawaban dan cara mempertanggung jawabkan, serta pengawasan dan lain sebagainya, diatur secara khusus, yang pokok-pokoknya akan tercermin dalam undang-undang yang mengatur pembentukan perusahaan Negara itu.
j.               Laporan tahunan perusahaan yang memuat Negara untung rugi dan neraca kekayaan disampingkan kepada pemerintahan

3.      Ciri – Ciri Perusahaan Perseroan ( Persero ).

a.             Makna usahanya adalah untuk memupuk keuntungan (keuntungan dalam arti karena baiknya pelanggan dan pembinaan organisasi yang baik, efektif, efisien, dan ekonomis secara business-zakelijk, cost-accounting principles, management effectiveness dan pelayanan umum yang baik dan memuaskan memperoleh surplus atau laba)
b.            Status hukumnya sebgai badan hokum perdata, yang berbentuk perseroan terbatas
c.             Hubungan-hubungan usahanya diatur menurut hokum perdata. Modal seluruhnya atau sevagian merupakan milik negar dari kekayaan Negara yang dipisahkan dengan demikian di mungkinkan adanya joint atau mixedenterprise dengan swasta ( nasional atau asing) dan adanya penjualan saham-saham milik Negara
d.            Tidak memiliki fasilitas-fasilitas Negara
e.             Dipimpin oleh suatu Direksi
f.             Pegawainya berstatus sebagai pegawai perusahaan swasta biasa
g.            Peranan pemerintah adalah sebagai pemegang saham dalam perushaan.


4.3.6     Kewajiban-Kewajiban Pengusaha
            Orang yang menyelenggarkan perushaan mempunyai kewajiban-kewajiban tertentu yang tidak dimiliki oleh orang-orang yang menjalankan pekerjaan. Hal ini dinyatakan dalam pasal 6 KUHD bahwa : “Barang siapa melakukan perusahaan diwajibkan untuk :Mengadakan pencatatan mengenai kekayaan dan semua hal yang berhubungan dengan pengolaan perushaan (pembukuan)”
            Pencatatan mengenai kekayaan dan semua hal yang berhubungan dengan pengelolaan perusahaan tersebut dikenal dengan istilah pembukuan. Pasal 6 KUHD tidak mengatur cara-cara membuat suatu pembukuan. Hanya dikatakan bahwa tujuan pembukuan adalah agar setiap orang-orang yang berkepentingan dapat mengetahui hak-hak dan kewajiban-kewajiban perusahaan tersebut. Jadi bentuk dan caranya diserahkan kepada pengusaha yang bersangkutan. Timbul pertanyaan, apabila membuat pembukuan tersebut diwajibkan bagi pengusaha, apa sanksinya bila pengusaha tersebut tidak membuat pembukuan  ?
Dalam Pasal 6 KUHD disebutkan bahwa bagi pengusha diwajibkan untuk membuat pembukuan serta catatan-catatan lainnya. Akan tetapi pasal tersebut tidak menyebutkan jenis sanksi yang ditimpakan kepada pengusaha yang melanggar ketentuan tersebut ( tidak membuat pembukuan ). Hal ini di serahkan kepada praktek. Kenyataan memperlihatkan bahwa pengusaha yang tidak membuat pembukuan akan diberatkan dal hal :
A.    pengenaan pajak
B.     sengketa dengan pihak ketiga,
C.     bila jatuh pailit dapa dikenakan hukuman pidana
Pembukuan bagi pengusaha merupakan suatu yang bersifat rahasia. Artinya pengusaha mempunyai hak untuk melarang orang lain mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan urusan intern dalam perushaannya.
Meskipun pembukuan bersifat rahasia, tetapi dapat diterobos dengan pembukaan (openlegging, representation) dan pemberitaan (overlegging, commication), bila terjadi perselisihan antar pengusaha.Pembukuan yaitu perintah dari hakim atas permintaan pihak yang berkepentingan kepada pihak lawannya untuk membuka pembukuan atau neraca perushaannya. Dalam hal ini pengusaha yang diminta membuka pembukuannya tersebut dapat menerima atau menolak permintaan hakim.
Bila dia menolak maka hakim bebas untuk menarik kesimpulan atau keputusan mengenai hal itu. Sedangkan peberitaan yaitu suatu permintaan dari salah satu pihak yang bersenketa terhadap pihak lawannya untuk membuka catatan pembukuannya. Pembritaan ini bisa dilakukan oleh :
A.    orang yang berwenang mengangkat pengurus, yaitu pengusaha atau pemilik perushaan
B.     sekutu atau persero
C.     ahli waris pengusaha, dan lain-lain.
Berbeda dengan pembukuan yang dilakukan oleh hakim, pemberitaan ini terjadi  diluar hakim. Tetapi bila pihak yang diminta untuk membuka pembukuannya itu (direksi) menolak, maka pemberitaan tersebut dapat diminta untuk dilakukan di muka hakim.

4.3.7     Daftar Perusahaan
Dalam hubungannya dengan pihak lain, perusahaan dihadapkan pada kewajiban untuk dapat menjamin “solvabilitas”, (kemampuan untuk membayar). Bila salah satu pihak “insolvable” (tidak mampu bayar), maka ia dapat merugikan pihak-pihak lainnya.
Dapat terjadi salah satu pihak mengira pihak lawannya dalm perjanjian merupaka suatu perushaan yang “bonafid” dengan embel-embel nama dan gedung yang mentereng. Tetapi dalam kenyataannya perusahaan itu tidak dapat memenuhi kewajibannya dengan baik ataupun nama perusahaan itu hanya fiksi atau khayalan belaka. Untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan tersebut, perlu diadakan suatu daftar perushaan agar pihak ketiga dapat mengetahui solvabilitas suatu perusahaan.
Selama ini Indonesia belum memiliki undang-undang daftar perusahaan. Oleh karena itu pemerintah merasa perlu untuk mengeluarkan undang-undang wajib daftar perusahaan. Dengan Lembaran Negara No. 7 Tahun 1982, pemerintah telah mengeluarkan undang-undang No. 2 Tahun 1982 mengenai Wajib Daftar Perusahaan. Yang dimaksud dengan daftar perusahaan menurut undang-undang ini yaitu daftar catatan resmi yang memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh perushaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dan kantor pendaftaran perushaan, yang diadakan menurut atau berdasarkan undang-unadang tersebut secara peraturan pelaksanaannya.
Adapun tujuannya adalah untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan. Ini merupaka sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai indentitas, data, serta keterangan lainya tentang perusahaan yang tercantum dalam daftar perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha. Wajib daftar perusahaan ini memberikan manfaat baik bagi pengusha maupun pemerintah. Manfaat bagi pengusaha yaitu :
A.    memberi perlindungan kepada perushaan-perushaan yang menjalankan usahanya secara juju dan terbuka
B.     membina dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.

Sedangkan manfaat bagi pemerintah yaitu :
A.    memudahkan mengikuti secara seksama keadaan dan perkembangan sebenarnya dari dunia usha di wilayah RI
B.     sebagai pengaman pendataan Negara karena wajib daftar perusahaan dapat mengarahkan dan mengusahakan terciptanya iklim usaha yang sehat dan tertib.

Wajib daftar perusahaan bersifat terbuk untuk semua pihakkarena setiap pihak yang berkempentingan berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tersebut. Setiap pengusaha wajib mendaftarkan perusahaannya baik perusahaan nasional maupun asing yang menjalankan usahanya di wilayah Indonesia, termasuk : kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, agen/perwakilan perusahaan. Bentuk usahanya dapat berupa : badan hukum, koperasi, persekutuan, perushaan perseroan, dan lain-lain. Adapun yang dikecualikan dari kewajiban mendaftarkan yaitu :
A.         setiap perusahaan negara yang berbentuk perusahaan jawatan (Perjan)
B.         setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan hanya memperkerjakan anggota keluarganya sendiri. Perusahaan ini tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hokum atau persekutuan.

            Sedangkan hal-hal yang wajib didaftarkan adalah tergantung dari bentuk perushaan masing-masing. Mengenai hal-hal yang aharus didaftarkan ini akan diuraikan dalam pembahasan Hukum Perusahaan pada bab berikutnya.

4.3.8     Pedagang-Pedagang Perantara
            Pengusaha adalah orang yang menyelenggarakan suatu perusahaan. Dalam melakukan segala kegiatan perusahaannya tersebut ia dapat melakukan seorang diri, meminta bantuan kepada orang lain, atau dengan menyuruh oaring lain untuk menjalankan perushaannya. Pengusaha yang menjalankan perusahaannya sendiri biasanya merupakan pengusaha kecil seperti pedagang kaki lima, penjual bakso keliling, dan lain-lain.
            Pengusaha yang dibantu oleh para pekerjanya bertindak sebagai pimpinan perusahaan. Dengan demikian ia mempunyai dua kedudukan, yaitu sebagai pimpinan dan sebagai pemilik perusahaan. Contoh sederhana misalnya pada juragan-juragan batik, tempe tahu, dan lain-lain. Tetapi banyak juga perushaan besar seperti Bank yang berbentuk PT. Adapun pengusaha yang menyuruh orang lain untuk menjalankan perusahaanya berarti ia bertindak sebagai pemilik perusahaan. Biasanya ini terjadi pada perusahaan-perusahaan besar dengan penanganan yang professional yang berada dalam sector formal.
            Pemabntu-pembantu dalam perusahaan ini bisa merupakan orang yang mempunyai hubungan kerja (pemburuh) dengan pengusaha, atau dapat juga merupakan orang yang mempunyai hubungan lepas dari pengusaha. Disamping itu kita dapat membedakan juga antara pembantu dalam penyelenggaraan perusahaan serta pembantu dalam peradagangan atau pemasaran. Yang terakhir inilah yang disebut sebagai pedagang perantara yang merupakan pembantu dalam penyelenggaraan perusahaan antara lain :
A.    pengurus filial
B.     pemegang prokurasi
C.     pimpinan perusahaan

            Sedangkan yang termasuk ke dalam pedagang perantara yaitu :
A.    pekerja keliling
B.     agen perniagaan
C.     makelar
D.    komisioner


              Berikut ini akan kita lihat pengertian masing-masing pembantu dalam perusahaan di atas serta perbedaannya satu sama lain.

1.      Pengurus Filial
            Pengurus filial adalah oaring yang bertugas mewakili pengusaha dalam segala urusan yang berhubungan dengan cabang perusahaan. Wewenangnya terbatas pada daerah, cabang yang dipimpinnya. Misalnya PT Bank ABC berkedudukan di Yogyakarta sebagai pusat. Tetapi ia mempunyai cabang-cabang yang ada di Bandung , Semarang , Yogyakarta, dan Surabaya. Dalam istilah sehari-hari pengurus filial ini dikenal sebagai Pimpinan Cabang Dari suatu perusahaan.

2.      Pemegang Prokurasi
            Pemegang prokurasi adalah orang yang diberi kekuasaan penuh oleh penguasa untuk memajukan usaha perniagaannya. Perbuatan ynag dapat dilakukannya antara lain emeinjam dan menyimpan, serta mengakseptasi surat-surat berharga seperti wesel, cek dan lain-lain serta segala sesuatu perbuatan yang bertujuan untuk memajukan perusahaan.
            Sebagai pemegang kuasa perusahaan, ia merupakan wakil pimpinan perusahaan (manager). Adapun jabatannya dalam perusaan bisa merupakan kepala bagian, ataupun direktur yang mengepalai salah satu bidang dalam perusahaan tersebut.

3.      Pimpinan Perusaan
            Pimpinan perusahaan merupakan pimpinan yang bertugas untuk mengepalai seluruh perusahaan dalam segala bidang. Tugas pimpinan perusahaan dalam segala bidang. Tugas pimpinan perusaan ini begitu luas karena ia bertanggung  jawab atas maju mundurnya perusahaan. Biasanya jabatan pimpinan perusaan adalah sebagai Direktur Utama. Sedangkan dibawahnya adalah direktu-direktur yang merupakan pemegang prokurasi.

4.      Pekerja Keliling
            Pekerja Keliling adalah orang yang bertugas untuk memperluas dan memperbanyak perjanjian jual beli anatara pengusaha dengan pihak ketiga. Dalam melakukan tugansnya tersebut, pada umumnya pekerja keliling tidak diwajibkan untuk menerima pembayaran secara angsuran, melainkan hanya memberikan suatu tanda penerimaan (kuitansi. Sedangkan pembayaran dilakukan oleh pihak ketiga kepada perusahaan.  Akan tetapi dalam praktek kita mengenal dua macam pekerja keliling, yaitu:

a.       pekerja keliling yang langsung menerima pembayaran.
      Dalam hal ini ia telah diberi kekuasaan oleh majikannya untuk menerima pembayaran secara langsung dari pihak ketiga. Biasanya barang yang dijual merupakan barang-barang yang jumlahnya sedikit dengan harga yang murah. Misalnya pekerja keliling pada perusaah Uniliver  yang menjajakan kebutuhan sehari-hari seperti sabun mandi, pasat gigi, shampoo,dan sebagainya.

b.      pekerja keliling yang tidak langsung menerima pembayaran
      Dalam hal ini pekerja keliling tidak berhak untuk menerima pembayaran secara langsung. Ia hanya menyerahkan selembar kuitansi sebagai tanda penerimaan. Misalnya : pekerja dalam usaha Perusahaan Listrik Negara, Perusaan Daerah Air Minum, Perusaan Barang-barang Electrolux, dan lain-lain.

5.      Agen Perniagaan
            Agen Periagaan merupakan orang yang berada di luar hubungan perburuhan dengan perusaan. Ia mempunyai tugas untuk memperluas hubungan jual-beli anatara pengusaha dengan pihak ketiga.  Jadi tugasnya sama dengan pekerja keliling. Perbedaannya yaitu bahwa pekerja keliling mempunyai hubungan peburuhan dengan majikannya, sedangkan agen perniagaan berdiri sendiri. Ada tiga macam agen perniagaan, antara lain:
a.       agen yang membeli barang-barang untuk perhitungannya sendiri.
b.      agen yang merupakan wakil perusaan.
c.       agen yang bertugas menjadi penyalur.
            Agen Perniagaan bias any tidak hanya melayani satu perusaan saja melainkan melayani beberapa perusahaan. Adapun yang kita kenal dengan Agen Tunggal (sole agency) yaitu agen perniagaan yaitu agen perniagaan yan mempunyai hubungan tetap dengan perusahaan yang memproduksi suatu barang. Dengan demikian perusahaan hanya dapat menjual barang yang diproduksinya kepada agen tersebut.
6.      Makelar
            Makelar adalah orang yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan berbagai perjanjian. Dalam pasal 64 KUH Dagang disebutkan bahwa pekerjaan makelar adalah:
a.       menjual dan membeli barang-barang dagangan
b.      menjual dan membeli kapal-kapal
c.       menjual dan membeli andil dalam dana umum
d.      menjual dan membaeli efek-efek
e.       menjual dan membeli obligasi-obligasi
f.       menjual dan membeli surat-surat wesel
g.      menjual dan membeli surat-surat order
h.      menyelenggarakan pendiskontoan
i.        menyelenggarakan pertanggungan (asuransi)
j.        menyelenggarakan perutangan uang, dan sebagainya.

Adapun tugas pokoknya yaitu :
a.       memberi perantaraan jual beli
b.      menyelenggarakan lelang terbuka dan lelang terbuka
c.       menaksir harga untuk bank hipotik dan maskapai asuransi
d.      menyediakan contoh-contoh barang yang diperjual-belika;
e.       menyeleksi jumlah barang yang diperjualbelikan
f.       memberikan keahlian dalam memeriksa kerusakan dan menaksir kerugian
g.      menjadi penengah (arbiter) dalam hal perselisihan tentang hal kualitas.

            Makelar merupakan orang yang berada di luar hubungan perburuhan dengan pengusaha. Ia tidak mempunyai ikatan yang tetap dengan pengusaha tersebut. Makelar melakukan pekerjaannya untuk dan atas nama pemberi kuasa. Jadi Ia hanya merupakan perantara  dan tidak menjadi pihak dalam perjanjian. Adapun yang menjadi pihak dalam perjanjian adalah pemberi kuasa yang bersangkutan. Makelar diangkat oleh presiden atau pejabat yang dinyatakan berwenang oleh presiden.  Sebelum memulai pekerjaannya ia harus bersumpah di pengadilan negeri yang merupakan daerah hukum atau wewenang makelar tersebut.
            Dalam sumpah itu ia berjanji akan melaksanakan kewajiban yang dibebankan kepadanya dengan baik. Penyumpahan ini di perlukan agar makelar dapat melakukan tugas dengan jujur, mengingat makelar adalah perantara yang harus dapat dipercayai oleh pengusaha. Pengangkatan makelar ada yang bersifat umum dan khusus. Bersifat umum yaitu bila makelar diangkat untuk segala bidang jenis perusahaan. Sedangkan bersifat khusus yaitu bila jenis atau bidang makelar itu hanya yang tertentu saja. Terhadap makelar berlaku larangan-larangan yang tercantum dalam pasal 65 KUH Dagang yaitu :
a.       makelar tidak diperbolehkan memprdagangkan barang-barang yang sama dengan barang-barang yang diperjualbelikan sebagai makelar
b.      makelar tidak boleh menjadi penanggung utang (borg) dalam perjanjian-perjanjian yang diadakan melalui perantaranya.
 Adapun kewajiban-kewajiban makelar adalah sebagai berikut  :
a.       mengadakan buku catatan mengenai tindakannya sebagai makelar
b.      mengadakan salinan/ringkasan dari buku-buku catatan tersebut kepada pengusaha atau orang yang berkepentingan mengenai pembicaraan dan tindakan yang dilakukan sehubungan dengan transaksi yang diadakannya
c.       menyimpan contoh barang sampai penyerahan barang tersebut dilakukan
d.      menanggung sahnya tanda tangan penjual dalam jual beli surat berharga agar pembeli tidak dirugikan karena tanda tangan penjual yang palsu.

7.      Komisioner
Komisioner adalah orang yang menyelenggarakan perusahaan dengan melakukan perbuatan-perbuatan menutup perjanjian atas nama firmanya sendiri, tetapi atas amanat dan tanggungan orang lain dengan menerima upah (provisi) tertentu. Dari pengertian komisioner di atas terlihat bahwa komisioner memiliki tugas yang sama dengan makelar, yaitu melakukan tugas penutupan perjanjian komiten dengan pihak ketiga. Akan tetapi komisioner melakukan perbuatannya atas namanya sendiri, sedangkan makelar selalu menyebutkan nama  pengusaha yang telah memberikan kuasa kepadanya untuk melakukan suatu perbuatan tertentu. Dengan demikian komisioner bertindak sebagai pihak dalam perjanjian yang dilakukan tersebut.
Di samping itu komisioner tidak memerlukan syarat pengakatan resmi dan penyumpahan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana halnya dengan makelar. Komisioner mempunyai hak-hak sebagai berikut :
a.       mempunyai hak privilege (didahulukan) untuk menuntut uang yang telah dibayar lebih dahulu, bunga-bunga, biaya-biaya, dan provisi
b.      mempunyai hak menuntut terhadap perikatan yang sedang berjalan baik atas barang-barang yang telah dikirimkan oleh pemberi kuasa untuk dijual atau disimpan maupun yang telah dibeli atau diterima olehnya atas tanggungan pemberi kuasa
c.       mempunyai hak retensi, yaitu hak untuk menahan barang bila provisi dan biaya-biaya lain belum dibayar.
            Adapun tugas-tugas komisioner antar lain yaitu :
a.       menerima, menyimpan, dan mengasuransikan barang-barang milik prinsipalnya.
b.      membayar ongkos-ongkos pengurusan barang-barang tersebut diatas.m
c.       membeli atau menjual barang-barang tersebut yang telah ditentukan batas harga terendah dan tertinggi oleh principalnya
d.      menagih pendapatan penjualan dan mengirim perhitungan kepada principalnya
e.       membayar “netto proventu” (net proceeds), yaitu pendapatan kotor setelah dipotong ongkos  dan komisi pada principalnya.
            Dalam pembahasan komisioner kita kenal istilah “delcredere”, yaitu suatu perjanjian anatara komisiober dengan principal (komitennya) bahwa komisioner akan mendapat tambahan provisi dari pemoeri kuasa bila penyelesaian perjanjian dengan pihak ke tiga akan menguntungkan komiten.
8.      Bursa Perniagaan
            Dalam pasal 59 KUH Dagang  bursa perniagaan dirumuskan sebagai : “tempat pertemuan para pedagang, juragan perahu, makelar, komisioner, kasir, dan orang-orang lain yang termasuk ke dalam gelanggang perdagangan. Pertemuan tersebut diadakan atas kuasa Materi Keuangan.”
            Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa bursa perdagangan adalah tempat pertemuan orang-orang yang membantu pengusaha dalam penyelenggaraan perusahaan. Diantaranya yaitu kasir, makelar, dan komisioner tyang kita kenal sebagai pedagang perantara.
            Pertemuan tersebut bertujuan memnentukan harga barang-barang tertentu tanpa harus menyediakan barang-barang tersebut. Dari pertemuan dan pembicaraan dalam bursa perniagaan ini dibuatlah ketetapan-ketetapan tentang : 
a.       harga barang-barang perdagangan
b.      kurs wesel
c.       premi asuransi
d.      biaya pemuatan di kapal
e.       obligasi-obligasi (dalam dan luar negeri)
f.       andil-andil dalam berbagai dana
g.      surat-surat berharga yang dapat ditetapkan kursnya.
            Mengenai barang-barang perdagangan yang harganya ditetapkan dalam bursa tidak berlaku untuk semua barang yang dapat diperdagangkan, karena hanya meliputi barang-barang yang :
a.       partainya besar
b.      kualitasnya sudah ditentukan
c.       tersedianya barang tersebut sudah dapat dipastikan, dan
d.      sifatnya fungsibel, yaitu dapat ditukar atau diganti dengan barang lain yang kualitasnya sama.
            Ketetapan harga barang perdagangan serta efek-efek tersebut dapat dicantumkan dalam Catatan Bursa. Catatan Bursa ini bisa berubah setiap hari. Biasanya dimuat didalam surat-surat kabar atau disiarkan dalam masmedia seperti telivisi. Di Indonesia ada 3 macam bursa.
a.       Bursa Valuta Asing
            Yaitu bursa yang memperdagangkan mata uang asing, seperti Dollar           Amerika, Dollar Australia, Poundesterling, Yen, Deutsche Mark,            Franc, dan sebagainya.

b.      Bursa Efek-Efek
            Yaitu bursa yang memperdagangkan surat-surat berharga dan seperti           saham-saham perusahaan.

c.       Bursa Komoditi
            Yaitu bursa yang memperdagangkan beberapa jenis komoditi non    migas seperti kopi, the, karet alam, dan lain-lain.
   

















           
4.4     Simpulan

Pengetahuan hukum dagang yang merupakan bagian dari hukum perdata adalah sangat penting, karena mempelajari hukum dagang tidak akan lepas dari mempelajari hukum perdata. Kita ketahui bahwa perbuatan-perbuatan dagang dalam perusahaan selalu bersangkut- paut dengan jual beli, pinjam meminjam, serta pejanjian-perjanjian lain yang merupakan bahasa hukum perdata.
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan atau perniagaan yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan. Adapun hukum dagang ini meliputi:
A.    hukum perusahaan
B.     hukum pengangkutan
C.     hukum surat berharga
D.    hukum asuransi, dan lain-lain.
Karena hukum dagang merupakan bagian dari hukum perdata, maka selain Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUD Perdata) juga merupakan sumber hukum dagang.
Peraturan-peraturan hukum dagang yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata misalnya mengenai Perikatan, Jual Beli, Perwakilan dan Pemberian Kuasa, serta Perseroan (maatschap). Selain KUH Dagang dan KUH Perdata, sumber-sumber hukum dagang yang lain terdapat dalam undang-undang dan peraturan-peraturan di luar kodifikasi serta kebiasaan. Jadi sumber-sumber hukum dagang itu adalah :
A.    KUH Dagang
B.     KUH Perdata
C.     Peraturan Perundangan lainnya seperti :
-          Undang-Undang Koperasi (UU No. 12/1967)
-          Undang-Undang hak Oktroi (UU No. 54/1922)
-          Undang-Undang Perbankan (UU No. 14/1967)
-          Peraturan Kepanitiaan (I.N No. 217/1905 jo. 348/1906)
-          Undang-Undang Asuransi, dan lain-lain.
D.    Kebiasaan
E.     Yurisprudensi

           

           




           






Daftar Pustaka
Purwosutjipto. 1976. Pengetahuan Dasar Hukum Dagang. Jakarta: Djambatan
-------, 1983. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia.Jakarta: Djambatan
Soekardono. 1981. Hukum Dagang Indonesia.Jakarta: Rajawali
Yasmine. 2011. Hukum Dagang. http://yasmineszone.blogspot.com/2011/02/ hukum-        dagang-dengan-hukum-perdata.html. (diakses tanggal 5 Maret 2012)

                                                          

Tidak ada komentar:

Posting Komentar